SELOGIRI-Diduga tidak patuh melayani kebutuhan bathin suaminya, seorang wanita pegawai negeri sipil (PNS) dianiaya.
Wanita tersebut berinisial SA (33Th) pegawai Dishubkominfo Kabupaten Wonogiri. Alamat Perum Citra Alam Indah RT 01/09 Kaliancar Kecamatan Selogiri, Wonogiri.
Suaminya berinisial WPS alias Tm (38Th) alamat sama dengan SA. Karena keduanya adalah suami istri. Karen tidak terima, lalu SA melaporkan kejadian itu ke polisi.
Laporan kasus itu telah diterima Polsek Selogiri dan diteruskan ke Mapolres Wonogiri. Penganiayaan itu diatur dalam Pasal 44 ayat 4 UU No. 23 tahun 2004 tentang KDRT (Kekerasan dalam rumah tangga).
Saksi Sukiman (57th) PNS Dishubkominfo Kabupaten Wonogiri, alamat sama dengan pelapor. Theresia Asih Pertanegara 03/04 Kel. Ngempon, Kec. Bergas Kabupaten. Semarang.
Ceritanya, Selasa (17/5/16) sekira pukul 20.30 Wib suaminya mengajak istrinya berhubungan badan. Namun istrinya menolak. Malah asik memegangi HP.
Mendapat respon negatif dari istrinya, suaminya emosi. Spontan mengambil pisau. Lalu mendorong dan mencengkram leher korban dengan tangan kiri. Tangan kanannya memegang pisau sambil diacungkan ke arah korban.
Beruntung peristiwa itu diketahui anaknya. “Ayah ayah jangan” teriak anaknya. Sehingga tidak terjadi hal lebih parah. Istrinya kemudian pergi ke rumah tetangganya. Lalu lapor polisi.
Suaminya diamankan dan dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Wonogiri.
“Dugaan sementara sudah 6 bulàn lebih istrinya tidak pernah melayani suaminya,” kata Kapolres Wonogiri AKBP Ronald Rumador SIK melalui Kasubag Humas AKP Gunawan SH. (N420)
“Dugaan sementara sudah 6 bulàn lebih istrinya tidak pernah melayani suaminya,” kata Kapolres Wonogiri AKBP Ronald Rumador SIK melalui Kasubag Humas AKP Gunawan SH. (N420)

0 komentar:
Posting Komentar